Kades Rempanga Mediasi Perselisihan Warga

img

Upaya mediasi oleh Kades Rempanga dan jajaran pejabat staf Pemdes (foto:istimewa)       

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Pemerintah Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu, senantiasa memfasilitasi persoalan yang dialami oleh warganya, baik persoalan perselisihan, sengketa tanah, rumah tangga dan lainnya.

Hal itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas wilayah, agar bisa dijaga bersama sama dan memberikan rasa aman dan nyaman, khususnya untuk warga Desa Rempanga.

Kepala Desa Rempanga Norsari mengatakan, berbagai macam persoalan yang dihadapi oleh warga Desa Rempanga, diantaranya persoalan sengketa tanah, utang piutang, masalah rumah tangga, dan konflik perusahaan dengan warga.

"Kami komitmen menjadi penjaga perdamaian atau peace maker di tingkat desa, turut serta aktif menyelesaikan konflik di tingkat desa," kata Norsari kepada Poskotakaltimnews.

Ia juga menyebutkan, setiap bulan pasti ada saja warga yang datang, untuk meminta difasilitasi. Sehingga pemerintah desa memanggil kedua belah pihak yang bersangkutan, untuk mengungkapkan permasalahan yang terjadi.

"Kemudian kita berikan masukan, kita hindari yang mengarah ke pidana dan perdata. Kita berikan pemahaman bahwa kalau perkara itu dibawa ke ranah hukum kan ga sedikit biayanya, makanya kita berusaha membantu itu di tingkat desa," ungkapnya.

Dirinya berkomitmen, menjaga perdamaian di tingkat desa demi menunjang keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), ini dituangkan dalam visi misi Kades Rempanga, sehingga kenyamanan dan keamanan tetap terjaga di Desa Rempanga.

"Sejak tahun 2019 sudah banyak berbagai persoalan warga yang kami fasilitasi untuk bisa diselesaikan cukup di tingkat desa saja. Ini wujud komitmen kami dan kami juga ada perangkat desa berlatarbelakang sarjana hukum untuk dilatih menjadi sertifikasi mediator yang terakreditasi Mahkamah Agung," jelasnya.

Menurutnya, pentingnya ada mediator yang terakreditasi Mahkamah Agung ini,  maka akhir dari sebuah persoalan yang menyangkut hukum ini dibuatkan akta dihadapan para mediator ini, hal ini pun berkekuatan hukum kalau ada yang mengingkari, karena itu fungsinya seperti akta perdamaian.

"Seperti Senin kemarin itu ada 2 rapat penyelesaian konflik, 1 konflik tanah di RT 1 melibatkan 3 pihak warga desa dan warga luar, kita kasih satu bulan coba pikir lagi dan alternatif. Permasalahan kedua konflik dua lokasi stock roll, di sengketakan 3 pihak, masing-masing ada alat bukti sendiri-sendiri. Sudah kita pertemukan, mulai ada titik terang pihak mana saja yang belum memiliki bukti kuat, kita buatkan berita acara kita beri waktu untuk kesaksian kepemilikan. Kalau dalam satu bulan tidak bisa menyelesaikan, maka bersepakat masalah itu selesai, berikut ini beberapa persoalan yang telah kami mediasi dalam kurun waktu belum lama ini, kami juga rutin turun langsung ke lapangan untuk melihat bagaimana duduk perkara yang sesungguhnya, jadi tidak hanya kerja diatas meja," ungkap Norsari.(riz)